HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengagendakan pemanggilan ulang Bendahara Umum (bendum) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Sahroni pada Jumat (22/3).
Wakil Ketua Komisi III DPR itu sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
“Dijadawalkan Jumat 22 Maret 2024 sebagaimana konfirmasi dari ybs,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (13/3).
Penjadwalan ulang itu buntut ketidakhadiran Sahroni pada agenda pemeriksaan Jumat (8/3). Sahroni saat itu tidak dapat hadir lantaran sedang ada kegiatan dan meminta kepada tim penyidik untuk penjadwalan ulang.
Keterangan Sahroni dinilai dapat membuat terang kasus TPPU SYL. Lembaga antirasuah meyakini Sahroni akan kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut.
“Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ujar Ali.
Pengusutan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi, yang lebih dulu menjerat Syahrul Yasin Limpo. Yasin Limpo tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus penerimaan gratifikasi itu.
Dalam surat dakwaan SYL, jaksa membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL. Hal itu dibeberkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai Nasdem.
Dalam surat dakwaan, terdapat aliran uang haram yang diterima Syahrul Yasin Limpo yang diduga mengalir ke Partai NasDem senilai Rp 40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.
Jaksa mendakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.