Petinggi NCKL Didakwa Suap Gubernur Malut USD 60.000 untuk Kepentingan Harita Group

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas Congcresco didakwa menyuap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD 60.000.

Suap itu terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan di bawah Harita Group.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap terdakwa Stevi Thomas Congcresco. Sidang perdana terdakwa Stevi Thomas digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate Rabu (6/3).

Adapun sidang perkara dugaan rasuah yang terjadi sekitar 11 Juni 2023 sampai dengan 24 November 2023 ini dipimpin langsung Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tumpobolun.

“Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan
memberi atau melakukan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberikan uang secara benahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD 60.000 atau sekitar jumlah itu, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, dengan maksud supaya Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara memberikan kemudahan dalam penerbitan izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang berada dibawah strukturnya, terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan dibawah Harita Group,” ucap jaksa, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (7/5).

Menurut jaksa, Stevi Thomas sejak April 2019 menjabat sebagai Head of Eksternal Relationship atau Direktur Eksternal Harita Group untuk wilayah Maluku Utara dan perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Harita Group adalah PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Gane Tambang Sentosa, PT Budhi Jaya Mineral, PT Jikodolong Megah Pertiwi, PT Obi Anugerah Mineral, PT Megah Surya Pertiwi, PT Halmahera Persada Lygend, dan PT Harita Jaya Feronickel.

“Ruang lingkup tugas Terdakwa juga mencakup perusahaan lain yang berada dibawah Harita Group, yaitu berhubungan dengan pihak luar terkait dengan operasional perusahaan-perusahaan dibawah Harita Group agar tidak ada halangan atau kendala dari pemerintah setempat, masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” kata jaksa.

PT Trimegah Bangun Persada maupun perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Harita Group bergerak dibidang pertambangan dan pengolahan atau pemurnian bijih nikel dan mineral yang berada di wilayah Provinsi Maluku Utara yang khususnya berada di Pulau Obi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 4.247 hektar untuk Harita Group mulai dari 8 Februari 2010 hingga 8 Februari 2030.

“Muhammad Sukurlila selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara pernah menerima arahan dari Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara perihal pengajuan rekomendasi teknis untuk pinjam pakai kawasan hutan dalam rangka melengkapi pengajuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, kemudian memerintahkan Muhammad Sukurlila untuk menyampaikan kepada setiap perusahaan penambangan yang akan mengajukan rekomendasi teknis untuk pinjam pakai kawasan hutan agar menghadap kepada Abdul Ghani Kasuba untuk meminta bantuan terkait pertimbangan teknis tersebut,” kata jaksa.

Lebih lanjut dikatakan jaksa, Muhammad Sukurlila diberi arahan oleh Abdul Ghani agar membantu perusahaan penambangan yang akan mengajukan pertimbangan teknis itu dengan cara segera memproses pertimbangan teknis dan membantu prosesnya agar dipercepat.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral