BerandaNewsPolhukamKPK Usut Dugaan Cawe-cawe Izin Usaha Tambang Malut Lewat Anak Buah Bahlil

KPK Usut Dugaan Cawe-cawe Izin Usaha Tambang Malut Lewat Anak Buah Bahlil

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang mengetahui atau terlibat praktik rasuah jual beli perizinan pertambangan di Maluku Utara. Disinyalir jual beli perizinan pertambangan itu atas pesanan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Informasi dan data terkait dugaan rasuah jual beli perizinan pertambangan itu lantas didalami penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa Hasyim Daeng Barang pada Jumat (1/3). Anak buah Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan di Pemprov Maluku Utara yang menjerat tersangka Abdul Ghani Kasuba Dkk. Hasyim Daeng Barang sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi pada Rabu (24/1).

“Didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta salah satunya dibidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari Tersangka AGK selaku Gubernur Malut,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan seperti dikutip Holopis.com, Selasa (5/3).

Sayangnya, Ali saat ini masih menutup rapat informasi ihwal dugaan rasuah yang didalami penyidik melaui Hasyim Daeng Barang itu. Termasuk saat disinggung identitas pihak swasta yang diduga memberikan pelicin guna mendapatkan IUP.

Penerbit Iklan Google Adsense

KPK sebelumnya menyatakan bakal memanggil pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam dugaan praktik rasuah jual beli perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara. Tak terkecuali peluang memanggil Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya masih mempelajari berbagai informasi yang beredar. Termasuk pemberitaan investigasi yang menduga Bahlil menyalahgunakan wewenangnya dalam mencabut dan mengaktifkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha pertambangan (HGU).

Alex memastikan pihaknya tak akan sembarangan dalam melakukan pemanggilan. Dikatakan Alex, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM.

“KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel,” ucap Alex, sapaan Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (4/3).

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan AGK; dan Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), sebagai tersangka. Lalu, pihak pemberi yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST); Kristian Wuisan (KW); Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS