HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memberikan serangkaian insentif pajak berupa PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) dan insentif pajak impor yang dapat dimanfaatkan oleh para produsen kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) global hingga tahun 2025 mendatang.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan, bahwa pemberian instentif tersebut bertujuan untuk menarik minat para produsen untuk memproduksi EV di Indonesia.
“Dengan mendorong para produsen mobil EV dunia untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia, kita tidak hanya menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun juga membuka jalan bagi pengembangan ekosistem otomotif yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia,” ujar Rachmat dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Minggu (3/3).
Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri, seperti ‘utang produksi’ hingga akhir 2027. Hal ini sesuai dengan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku di Indonesia
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kemenko Marves Iwan Suryana mengatakan, bahwa produksi yang meningkat tentu membuat masyarakat Indonesia bisa menikmati lebih banyak opsi kendaraan EV dengan harga yang kompetitif.
“Paket insentif ini hadir sebagai win-win solution bagi Indonesia dan para investor atau produsen EV dunia,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, berbagai insentif tersebut sejatinya telah diberikan pemerintah sejak tahun 2023 lalu. Katentuan mengenai insentif itu sebagai tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023.
Dalam baleid itu, diatur mengenai pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0 persen impor, dan PPnBM 0 persen yang semuanya berlaku bagi impor KBLBB dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan TKDN <40.
Perpres ini juga mengatur penyesuaian ketentuan TKDN KBLBB roda dua/tiga dan roda empat atau lebih, salah satunya adalah pergeseran ketentuan TKDN 60 persen dari tahun 2024 ke 2027.


