Gugatan Praperadilan Artis Bokep Siskaeee Ditolak Hakim Tunggal

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gugatan praperadilan artis bokep Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dinyatakan ditolak oleh hakim tunggal dalam putusannya.

Putusan itu disampaikan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta setelah melewati rangkaian sidang praperadilan yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata majelis hakim dalam putusannya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (27/2).

Dengan putusan praperadilan tersebut, hakim Sri Rejeki menyatakan bahwa penetapan tersangka penyidik Polda Metro Jaya terhadap Siskaeee dalam kasus film bokep jilid dua sudah sah.

Pasalnya, majelis hakim menilai bahwa penetapan tersangka Siskaeee sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.

Untuk itu, kata Hakim Sri, semua permohonan yang diajukan pemohon dalam praperadilan tersebut ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.

“Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarkan biaya persidangan sebesar nihil,” tuntasnya.

Diketahui sebelumnya, artis bokep Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya sempat mencabutnya.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, pendaftaran gugatan tersebut telah dilakukan pada Kamis (1/2) kemarin.

“Benar kita sudah memasukkan permohonan prapidnya di PN Jaksel,” kata Tofan.

Dalam gugatan yang diajukan oleh pemilik nama lengkap Fransiska Candra Novitasariini itu pun kembali menggugat Kapolda Metro Jaya serta anak buahnya.

“Iya termohonnya, Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga,” imbuhnya.

Tofan menjelaskan, perbedaan praperadilan kedua ini memuat gugatan soal penangkapan dan penahanan Siskaeee.

“Karena setelah kami memasukkan Prapid Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan. Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya. Setelah dilakukan penangkapan dan penahanan,” terangnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral