HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu RI menjelaskan kesalahan pemahaman mengenai tuduhan adanya kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024 dari berbagai pihak.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan tidak ada yang namanya kecurangan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, yang ada pelanggaran,” kata Rahmat Bagja dalam keterangannya pada Jumat (23/2) seperti dikutip Holopis.com.

Pelanggaran yang dimaksud pun menurut Rahmat Bagja, bisa berupa pelanggaran administrasi dan tindak pidana. Meski begitu, pihaknya memastikan bahwa belum ada satupun pelanggaran yang bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 seperti apa yang diharapkan sejumlah pihak.

“Namun, apakah kemudian bisa membatalkan hasil pemilu? Ya pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa, kemudian diambil kesimpulan demikian,” tegasnya.

Meski begitu, hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses penghitungan suara rampung dilakukan oleh KPU RI sembari mengumpulkan bukti tuduhan kecurangan Pemilu.

Jika kemudian dilaporkan adanya pelanggaran, maka akan diadakan pembuktian dan Bawaslu juga menerima keberatan. Ia juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.

“Kami dalam undang-undang, dalam peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu demikian yang ada,” tuntasnya.