HOLOPIS.COM, JAKARTA – Artis bokep Siskaeee masih terus mengupayakan agar bisa segera keluar dari penjara di Mapolda Metro Jaya secepat mungkin.
Dimana alasan yang digunakan pun masih dengan alasan kejiwaan residivis kasus bokep dengan pemilik nama asli Fransisca Candra Novitasari tersebut.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting pun kali ini melampirkan rekam medis dari RS Sardjito Yogyakarta dengan diagnosis masih kepada gangguan kejiwaan.
“Kita lampirkan, kita mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dengan alasan surat ini. Kalau kita lihat juga bahwasanya, sesuai dengan surat keterangan medis dari RS Sardjito, dia pasien menjalani rawat jalan,” kata Tofan dalam keterangannya pada Jumat (23/2) seperti dikutip Holopis.com.
Dimana dalam rekam medis tersebut mencantumkan kondisi kejiwaan Siskaeee yang sering merasa panik sehingga bisa disebut gangguan kejiwaan.
“Pasien mengeluh cemas, sering panik, inilah diagnosisnya dari rumah sakit,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pun menyatakan, Pihaknya masih melakukan koordinasi untuk melakukan verifikasi atas surat rekam medis itu.
“Terkait adanya surat permohonan penasihat hukum Tersangka S, penyidik telah bersurat ke RS Umum Sardjito di Yogyakarta untuk meminta rekam medis Saudara S sudah dilayangkan. Penyidik masih menunggu jawaban dari RSUP Sardjito,” kata Ade Ary.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya mengungkapkan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap artis bokep Siskaeee yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya indikasi gangguan kejiwaan terhadap Siskaeee.
“Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan kejiwaan antara lain psikologi, kesehatan jiwa atau psikiatris hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan,” kata Ade Ary dalam pernyataannya, Rabu (7/2).
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Ade Ary memastikan bahwa proses hukum terhadap Siskaeee akan terus dilanjutkan hingga proses selanjutnya.
“Dan yang bersangkutan mampu mempertangungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.