Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi, Senin (19/2).

Eddy akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani Kasuba (AGK).

Ini merupakan panggilan ulang terhadap Eddy. Sebelumnya Eddy mangkir dari panggilan tim penyidik saat dipanggil untuk hadir dan diperiksa pada Senin (29/1).

“Pemeriksaan bertempat digedung Merah Putih KPK,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Ali sebelumnya menyatakan, surat panggilan itu telah dilayangkan penyidik kepada Eddy yang berdomisili di bilangan Sunter, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Sebab itu, KPK mengingatkan agar Eddy kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Tak hanya Eddy Sanusi yang mangkir pada panggilan Senin (29/1) lalu itu. Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy dan Direktur Utama PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia juga tak hadir. Atas ketidakhadiran itu, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan keduanya

Selain Eddy Sanusi, tim penyidik pada hari ini juga memanggil saksi lainnya. Yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir; Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT Ali; Jufri Salim (PNS); Muabdin Hi Radjab (Pensiunan PNS); serta dua pihak swasta Olivia dan Silvester Andreas.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Stevi Thomas; Kristian Wuisan (KW); Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan yang menjerat para tersangka pemberi suap Abdul Ghani Kasuba itu. Adapun perkara yang menjerat tersangka lainnya termasuk Abdul Ghani masih bergulir dalam proses penyidikan.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.