HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahfud MD ngotot bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 kali ini masih bisa dilakukan ulang dengan sejumlah kasus yang pernah dihadapinya sewaktu menjadi hakim konstitusi.
Padahal, sebelumnya dalam video yang beredar, Mahfud MD menegaskan bahwa Pemilu ulang yang selalu disuarakan oleh pihak yang kalah tidak akan berhasil.
Mahfud kemudian menyinggung pelaksanaan ulang Pilkada Jawa Timur tahun 2008 antara Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo alias Pakde Karwo.
“Misalnya saya sebut contohnya, hasil Pemilukada Jawa Timur tahun 2008 saat Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo, kita batalkan hasilnya dan diulang,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (17/2).
Tak hanya itu, Mahfud mengklaim banyak Pemilu seperti di Bengkulu Selatan hingga Kota Watingin Barat yang dilakukan Pemilu ulang.
“Banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya,” ucapnya.
Tak hanya itu, Mahfud juga pamer bahwa dirinya berperan atas istilah pelanggaran terstruktur dan sistematis dalam pemilu muncul sebagai vonis pengadilan tahun 2008.
“Untuk pertama kali istilah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif itu muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia tahun 2008, ketika MK memutus sengketa pilgub antara Khofifah dan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya,” ucapnya.
“Jadi ini sudah menjadi yurisprudensi dan menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU, di peraturan Bawaslu itu ada. Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif itu. Jadi ini bukan hanya yurisprudensi,” samnbungnya.
Mahfud kemudian menegaskan, Pemilu ulang dapat dilakukan bergantung ada atau tidaknya bukti dan keberanian hakim menerima bukti tersebut.
“Saya nangani ratusan kasus tentang ini banyak, ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak. Atau kalau sudah punya bukti menerima bukti apa berani apa tidak,” tutupnya.