HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah tahanan kasus korupsi menggunakan hak suara menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu (14/2). Dua lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) disediakan bagi para pesakitan dugaan rasuah mencoblos.

Lokasi pertama berlokasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Diantara para tahanan yang menggunakan hak suara di TPS) 901 ini yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL); mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono; Kristian Wuisan; mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo; Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Terpantau, SYL mendatangi TPS mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih. Sebelum mencoblos, tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) itu sempat berpose hormat dan menunjukkan surat suara kepada awak media yang meliput.

Kristian Wuisan yang merupakan salah satu terduga penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sempat mengacungkan pose 2 jari sebelum dan setelah mencoblos.

“Segala sesuatunya baik,” singkat Kristian sembari mengacungkan pose 2 jari setelah mencoblos, seperti dikutip Holopis.com.

Untuk diketahui, jumlah tahanan KPK saat ini berjumlah 75 orang. Sekitar 64 tahanan KPK melakukan pencoblosan di TPS 901.

Adapun TPS kedua berlokasi di Rutan Puspomal, yang akan difasilitasi dari petugas TPS di sekitar lokasi Puspomal.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pencoblosan ini ialah masyarakat yang berasal dari warga sekitar dan petugas rutan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, TPS khusus tahanan ini sebagai komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi para tahanan KPK.

“Tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Ali dalam keterangannya.