Jumat, 17 Januari 2025

Kembali Dipanggil Penyidik, KPK Ingatkan Dirut PT Adidaya Tangguh Kooperatif

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi. Lembaga antikorupsi mengingatkan agar Eddy kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani Kasuba Dkk.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Sanusi pada Senin (19/2). Penjadwalan kembali itu buntut ketidakhadiran atau mangkirnya Eddy pada Senin (29/1) lalu.

“Tim Penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan saksi Eddy Sanusi (Dirut PT Adidaya Tangguh) untuk kembali hadir pada Senin (19/2) bertempat digedung Merah Putih KPK. Kami ingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir,” tegas Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (13/2).

Menurut Ali, surat panggilan itu telah dilayangkan penyidik kepada Eddy yang berdomisili di bilangan Sunter, Jakarta Utara.

“Yang bersangkutan dapat mengkonfirmasi panggilan Tim Penyidik dimaksud melalui contact person yang tertera disurat panggilan maupun call center 198,” ujar Ali.

Tak hanya Eddy Sanusi yang mangkir pada panggilan Senin (29/1) lalu itu. Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy dan Direktur Utama PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia juga tak hadir. Atas ketidakhadiran itu, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan keduanya.

Baca Juga :  Dewas KPK Sebut Pemberhentian Firli Bahuri Domain Presiden Jokowi

Pada Senin (12/2) kemarin, tim penyidik KPK telah memeriksa lima orang saksi kasus ini. Kelima saksi itu yakni, Miftah Baay selaku Kepala BKD Provinsi Maluku Utara; Idrus Assagaf selaku PNS Pemprov Maluku Utara; dan Staf Honorer Dinas PUPR Jusman Adam alias Jusman. Kemudian dua pihak swasta yakni Hengky Go dan Irfan Hasnudin.

Dalam pemeriksaan, para saksi didalami penyidik soal dugaan penerimaan uang Abdul Gani Kasuba terkait sejumlah perizinan. Khususnya, izin dibidang pertambangan.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan uang oleh Tersangka AGK melalui pemberian berbagai izin usaha pada para kontraktor khususnya izin dibidang pertambangan,” kata Ali.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Baca Juga :  Eks Penyidik Anggap Pimpinan KPK Bikin Gaduh Soal Penangkapan Harun Masiku

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengkondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Dalam pengembangannya, lembaga antikorupsi membuka peluang menjerat tersangka baru.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyebut penyidik tak menutup kemungkinan mengantongi informasi dan data adanya dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP), termasuk nikel. Alex, sapaan Alexander Marwata, memastikan pihaknya akan mengusut dugaan tersebut dalam proses pengembangan perkara.

Dikatakan Alex, peluang kasus korupsi pengkondisian IUP di Malut sangat besar. Apalagi, Malut terkenal dengan daerah penghasil nikel. Disebut-sebut salah satunya milik Harita Group.

“Kita ketahui bersama di Maluku Utara itu salah satu sumber nikel, ya. Banyak perusahaan-perusahaan dan pengusaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana,” ungkap Alex beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  KPK Jebloskan Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan ke Bui

Ali Fikri sebelumnya menyebut, peluang penambahan tersangka dalam pengembangan kasus yang dibongkar melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) ini terbuka lebar dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses tahap penyidikan. Selain itu juga dalam proses penuntutan dan persidangan.

“Analisis berikutnya, pasti kemudian kan di awal saya sampaikan, KPK tidak berhenti dalam satu titik ketika menyelesaikan sebuah kasus ataupun perkara. Terlebih dari kegiatan tangkap tangan. Pasti kemudian KPK kembangkan lebih lanjut,” ucap Ali.

Dikatakan Ali, penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup, baik itu keterangan saksi ataupun didukung oleh alat bukti lain.

“Sepanjang kemudian ditemukan fakta-fakta hukum dalam proses persidangan nanti misalnya, ada keterlibatan pihak lain, ada keterangan saksi-saksi yang didukung dengan alat bukti lain,” ujar Ali.

Ali memastikan pihaknya akan membuka secara gamlang jika kasus yang telah menjerat sejumlah tersangka ini, termasuk salah satunya Direktur Emiten nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Stevi Thomas (ST), bergulir di pengadilan. Saat persidangan, KPK juga bakal mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Sekarang kan masih berproses (penyidikan), sehingga nanti sekali lagi akan dibuka seluas-luasnya dalam proses persidangan,” ucap Ali.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral