yandex
Selasa, 31 Desember 2024

Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Bui Terkait Suap di MA

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan hukuman pidana 11 tahun 5 bulan penjara. Dadan juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurang.

Menurut jaksa, Dadan terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Dari jumlah tersebut, Dadan disebut menerima sejumlah Rp7,95 miliar. Suap itu terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Jaksa menyakini perbuatan Dadan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ucap jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (13/2).

Selain itu, jaksa KPK menuntut Dadan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7,95 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Harta benda Dadan disita dan dilelang oleh jaksa jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan Dadan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta Dadan sebagai pihak yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tutur jaksa.

Istri Dadan, Riris Riska Diana histeris usai jaksa membacakan tuntutan tersebut. Riris tampak menangis sambil teriak-teriak di ruang sidang. Sementara itu, Dadan sempat menendang pembatas ruang sidang saat hendak meninggalkan ruangan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral