BerandaNewsPolhukamKorupsi Pembelian LNG Pertamina, Blackstone Beri Karen Agustiawan Jabatan

Korupsi Pembelian LNG Pertamina, Blackstone Beri Karen Agustiawan Jabatan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – The Blackstone Group memberikan jabatan kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai salah satu pemegang saham Cheniere Energy, Inc. dengan menempatkannya sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone. Jabatan itu diberikan lantaran PT Pertamina saat dipimpin Karen telah mengambil kontrak pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dari Corpus Christi Liquefaction (anak usaha Cheniere Energy).

“Bahwa sebagai kompensasi terhadap perbuatan Terdakwa menjadikan PT
Pertamina (Persero) sebagai pembeli LNG dari Corpus Christi, LLC yang merupakan anak perusahaan Corpus Christi, Inc. maka Terdakwa diberikan jabatan oleh Blackstone sebagai salah satu pemegang saham Cheniere Energy, Inc. dengan menempatkan
Terdakwa sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group yang merupakan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Blackstone,” ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terdakwa Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Senin (12/2).

Private equity adalah sebuah lembaga keuangan dimana mereka membantu para investor meletakkan uangnya di perusahaan yang belum melantai di bursa saham. Lembaga keuangan ini mencari usaha-usaha yang memiliki potensi untuk tumbuh dan mampu menghasilkan keuntungan dari investasi mereka.

Sementara Blackstone adalah salah satu perusahaan swasta pengelola modal terbesar di dunia. Blackstone Group merupakan sebuah perusahaan multinasional venture capital (VC). Perusahaan ini berinvestasi di berbagai bidang, termasuk energi, ritel, dan teknologi.

Penerbit Iklan Google Adsense

Blackstone disebut-sebut menghimpun dana dari para investor untuk investasi ke sejumlah portofolio. Di Tanah Air, Blackstone Group mencoba meraup ‘cuan’ melalui sejumlah perusahaan, seperti PT Blackstone Kapital Indonesia, PT Blackstone Kargo Indonesia (BS-GO) dan PT Black Stone Indonesia. Ketua MPR RI sekaligus Politkus Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) disebut-sebut duduk sebagai Founder Holding PT Black Stone Indonesia.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap Karen sebagai Dirut PT. Pertamina saat itu melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Eerngy Inc dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equality Group Blackstone. Blackstone diketahui merupakan salah satu pemegang saham dari Cheniere Energy Inc.

“Pada tanggal 22 September 2014, sebagai tindak lanjut komunikasi Gary Hing (Chief Tamarind Indonesia sekaligus perwakilan Karen) dengan Angelo Acconcia (Managing Director Private Equality Group Blackstone), kemudian Terdakwa berkomunikasi melalui alamat email [email protected] dengan Angelo Acconcia, dimana Terdakwa menyampaikan telah bertemu dengan Gary Hing serta memperoleh tawaran sebagai Senior Advisor di Blackstone.

Dalam email tersebut, Terdakwa juga menyampaikan keinginan untuk mendapatkan posisi di Cheniere Energy, Inc. yang merupakan kompensasi Terdakwa telah mengamankan kontrak pembelian LNG PT Pertamina (Persero) dengan Cheniere Energy, Inc. serta adanya tambahan komitmen volume di masa mendatang untuk PT Pertamina (Persero) dari Cheniere Energy, Inc,” ucap jaksa.

“Bahwa pada tanggal 30 September 2014, Terdakwa melakukan komunikasi
dengan Angelo Acconcia selaku Managing Director Private Equality Group Blackstone melalui email yang ditembuskan kepada David Foley melalui email [email protected] selaku Senior Managing Director Private Equality Group Blackstone/Direktur pada Cheniere Energy, Inc. dimana dalam email tersebut Angelo Acconcia menyampaikan terkait Senior Advisor Offer Letter Blackstone kepada Terdakwa. Atas hal tersebut kemudian pada tanggal yang sama, Terdakwa membalas email dengan tembusan kepada David Foley menyampaikan akan mempelajari surat penawaran dan akan menjawab email secepatnya serta menyampaikan bahwa mulai tanggal 1 Oktober 2014, surat elektronik pribadi miliknya beralamat di [email protected]. karena Terdakwa sudah mengajukan surat pengunduran diri ke PT Pertamina (Persero) dan akan mengundurkan diri per tanggal 1 Oktober 2014,” ditambahkan jaksa.

Dalam korupsi ini, Karen diduga diuntungkan senilai Rp 1.091.280.281,81 dan USD104,016.65, serta memperkaya corpush christi liquefaction LLC sebesar USD 113,839,186.60. perbuatan rasuah Karen terkait pembelian beli LNG Corpus Christu Liquefaction Train 1 dan Train 2 itu dilakukan bersama-sama Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013 sampai dengan 2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT. Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto. Perbuatan rasuah itu diduga merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186.60.

Adapun uang senilai Rp 1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 itu diterima Karen sejak
28 April 2015 hingga 29 Desember 2015. Uang itu diterima melalui Tamarind Energy Management.

“Atas perbuatan Terdakwa memberikan persetujuan untuk pembelian LNG PT Pertamina dari Corpus Christi, LLC tersebut, kemudian Terdakwa menerima uang dari Blackstone sebagai pemegang saham dari Cheniere Energy, Inc melalui Tamarind Energy Management yang merupakan perusahaan yang didirikan oleh Gary Hing yang merupakan perwakilan dari Terdakwa dan kemudian sebagiannya diterima oleh Terdakwa melalui rekeningnya di BANK MANDIRI dengan nomor rekening 1280095004781 atas nama Galaila Karen Kardinah (tabungan rupiah) dan nomor rekening 1030006215541 atas nama Galaila Karen Kardinah (tabungan dolar Amerika Serikat),” kata jaksa.

Adapun dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan itu yakni memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG (Liquefied Natural Gas) potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas, dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko. Selain itu tidak meminta tanggapan tertulis kepada dewan komisaris PT Pertamina Persero dan persetujuan rapat umum pemegang saham atau RU PS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation train 1 dan train 2.

“Bertindak mewakili PT Pertamina Persero memberikan kuasa kepada Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT PERTAMINA (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CORPUS CHRISTI LIQUEFACTION Train 1 walaupun belum seluruh direksi PT PERTAMINA (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD),” kata jaksa.

Kemudian, Direktur Gas PT. Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto menandatangani pemgadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT. Pertamina. Serta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina, yang kemudian tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian.

“Tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT PERTAMINA (Persero) dan Persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG corpus Christi liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian bertindak mewakili PT PERTAMINA (Persero) dengan memberi kuasa kepada Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT PERTAMINA (Persero) tahun 2012 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) corpys christi liquefaction Train 2 berdasarkan usulan Hari Karyuliarto tanpa didukung persetujuan Direksi, tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT PERTAMINA (Persero), serta tanpa adanya pembeli LNG,” ditambahkan jaksa.

Harga pembelian LNG dalam kontrak tersebut itu disebut flat atau tidak mengikuti harga pasar yang terjadi. Lantaran diduga tak mempertimbangkan sejumlah perhitungan, termasuk salah satunya daya beli pasar, akhirnya investasi itu berujung rugi.

Selain itu, investasi itu rugi lantaran kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya kargo over supply, PT Pertamina akhirnya membuat penjualan di pasar internasional dengan kondisi rugi. Padahal, komoditas ini juga tak pernah masuk ke Indonesia dan digunakan seperti tujuan awalnya.

“Berdasarkan realisasi pembelian dan penjualan atas kargo LNG corpus Christi liquefaction selama periode Juli 2019 sampai dengan 2021, PT Pertamina (Persero) mengalami kerugian pada 11 kargo yang terdiri dari 8 kargo dengan harga jual lebih rendah dari harga beli, dan 3 kargo lainnya PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk membayar suspension fee, seluruhnya senilai USD113,839,186.60,” ujar jaksa.

Atas dugaan perbuatan itu, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Hadi Sebut PPATK Telah Serahkan Daftar Norek Judi Online ke Bareskrim

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menerima daftar rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan judi online.

Sekjen PKS Ogah Disalahkan Soal Hoaks Jokowi Cawe-Cawe

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengklaim tidak ada yang salah dari pernyataannya yang menuduh bahwa Presiden Jokowi telah melakukan cawe-cawe di Pilkada.

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m2.

Ssttt, Dugaan Rasuah Anggota BPK Ahmadi Noor Supit dan DPR Komisi XI Diselidiki KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan rasuah yang menyeret nama Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit dan...

Bobby Nasution Akui Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada : Paling Besar Mendoakan

Wali Kota Medan Bobby Nasution ikut menanggapi tuduhan Sekjen PKS mengenai adanya cawe-cawe Presiden Jokowi di pelaksanaan Pilkada.

Puan Maharani Desak Presiden Jokowi Evaluasi Budi Arie Setiadi

Puan Maharani menanggapi pengunduran diri yang dilakukan anak buah Menkominfo Budi Arie Setiadi pasca serangan peretas PDN
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS