Walau KPU Kena Putusan Etik DKPP, Pencalonan Gibran di Pilpres 2024 Tetap Lanjut

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DKPP, Heddy Lugito menyampaikan bahwa memang pihaknya telah memutus jika pimpinan KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah melanggar kode etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres karena faktor batas usia, namun ia menegaskan bahwa putusannya itu tidak berpengaruh pada kepesertaan pemilu Walikota Solo tersebut di Pilpres 2024.

“Enggak (terdampak putusan DKPP). Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan,” kata Heddy dalam keterangannya, Senin (5/2) seperti dikutip Holopis.com.

Ia memastikan bahwa Gibran Rakabuming Raka tetap sah secara hukum menjadi Calon Presiden, serta bisa melanjutkan kontestasinya di pemilu ini.

“Gak ada (pembatalan kepesertaan Gibran -red). Gak ada kaitannya dengan pencalonan juga,” tegasnya.

Apa yang disidangkan tersebut hanya persoalan etik saja. Sehingga jelas tidak akan berdampak sama sekali pada pembatalan kontestasi Gibran di Pilpres.

“Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi gak ada kaitan,” imbuhnya.

Heddy dalam sidang itu membacakan putusan atas perkara nomor 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Hasilnya, para pimpinan KPU dinyatakan melanggar beberapa pasal, antara lain ; Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bunyinya antara lain ;

Bunyi Pasal 11 huruf a dan c ;
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:

a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;

c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;

Bunyi Pasal 15 huruf c ;
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:

c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;

Bunyi Pasal 19 huruf a ;
Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:

a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;

Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Rahmat Bagja. Ia menyatakan bahwa putusan DKPP hanya berpengaruh untuk penyelenggara pemilu alias KPU.

“Enggak ada (putusan/rekomendasi DKPP yang berkaitan soal pencalonan Gibran), memang tidak ada, dan juga terkait dengan profesional penyelenggara,” ujar Bagja.

“Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga, ya. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diterjemahkan sendiri,” imbuhnya.

Lantas, Bagja pun mengatakan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan atas putusan DKPP terhadap jajaran KPU itu. Di sisi lain, KPU akan mengeluarkan surat teguran terhadap terlapor sebagaimana yang mengacu pada putusan DKPP.

“Bentuk pengawasannya itu adalah memastikan bahwa nanti ada surat, itu yang harus dibuat surat teguran kepada komisioner KPU,” tutur Bagja.

“Tapi yang membuat (surat teguran) KPU lho, bukan Bawaslu. Kami hanya melaksanakan, mengawasi pelaksanaan putusan, apakah sudah dilaksanakan atau belum,” sambungnya.

Temukan kami juga di Google News
  • Baca Juga

Olimpiade Paris 2024 Resmi Dibuka, Api Balon Udara Menyala

Olimpiade Paris 2024 resmi dibuka dengan ditandai api menyala dari sebuah balon udara raksasa.

Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap di Bandara Soetta, Kejagung: Korupsi di Pemkab Kobar

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap anggota DPR Ujang Iskandar, Jumat (26/7). Ujang...

Bareskrim Akan Periksa Benny Rhamdani soal Inisial T Pengendali Judi Online

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa pihaknya telah menjadwalkan agenda pemeriksaan kepada Kepala BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Benny Rhamdani.

Sahroni Anggap Erintuah Damanik Sakit Jiwa

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menganggap hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik sakit jiwanya gegara memutuskan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan JPU atas kasus kematian Dini Sera Afrianti pada tahun 2023 lalu.

Fadli Zon Dikabarkan Bakal Jadi Menlu, Gibran : Keputusan di Presiden Terpilih

Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi kabar mengenai kursi Menteri Luar Negeri yang akan ditempati oleh Fadli Zon.
Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029
Sudaryono Jateng Satu
Olimpiade

BERITA TERBARU

LHKPN Ujang Iskandar, Anggota DPR NasDem yang Ditahan Kejaksaan Agung

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI terkait dengan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Tengah.