Suap Gubernur Malut, KPK Periksa Ketua TPD Ganjar-Mahfud

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Merlisa Marsaoly diagendakan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (6/2).

Politikus PDIP itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) Dkk.

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Merlisa Marsaoly (Anggota DPRD Kota Ternate),” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Selain Merlisa yang sempat menjabat anggota DPRD Fraksi PDIP Kota Ternate, penyidik juga memanggil saksi lainnya. Yakni, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Prov Malut, Rina; PNS Biro PBJ Provinsi Maluku Utara, Yusman Demade.

Kemudian, Karyawan PT Trimegah Bangun Persada atau Harita Nikel, Mufti Sodik; dan Direktur PT Addis Pratama Persada, Adam Marshaoly. PT Addis Pratama Persada diketahui merupakan pelaksana pekerjaan jalan dan jembatan ruas Laiwui-Jikotamo-Anggai.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka usai Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya dan uang 752 juta.

Adapun tujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut. Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam bukti permulaan KPK, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp 2,2 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait proyek dan perijinan di Malut.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.

Stevi Thomas diketahui salah satu pihak swasta yang diduga menyuap Abdul Gani Kasuba. KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Dalam temuan awal KPK, Stevi Thomas diduga menyuap Abdul Gani melalui transfer antar bank. Diduga transfer itu melibatkan pihak lain atau perantar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya bakal buka peluang usut kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Maluku Utara (Malut). Tak terkecuali terkait IUP Harita Group. Hal ini dilakukan upaya pengembangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” ucap Alex, sapaan Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1).

Menurut Alex, peluang kasus korupsi pengkondisian IUP di Malut sangat besar. Apalagi, Malut terkenal dengan daerah penghasil nikel salah satunya milik Harita Group.

“Kita ketahui bersama di Maluku Utara itu salah satu sumber nikel, ya. Banyak perusahaan-perusahaan dan pengusaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana,” kata Alex.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral