yandex
Rabu, 8 Januari 2025

Eddy Hiariej Menang Praperadilan, Yasonna Laoly : Itu Urusan Pengadilan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menkumham Yasonna H Laoly tak mau banyak berkomentar perihal kemenangan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Yasonna pun menyebut, itu adalah putusan pengadilan yang menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej, yang mana harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali.

“Kita menghormati saja putusan pengadilan, terserah nanti bagaimana tindak lanjutnya dari KPK, secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan,” kata Yasonna dalam pernyataannya pada Selasa (30/1) seperti dikutip Holopis.com.

Dengan adanya putusan tersebut, kader PDIP itu kemudian menegaskan tidak boleh lagi ada yang ikut campur dan harus ikut menghormatinya.

“Urusan pengadilan, mana bisa kita ikut campur. Itu urusan pengadilan. Sudah diputuskan pengadilan kan,” dalihnya.

Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.

“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusan gugatan praperadilan Eddy Hiariej, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Eddy Hiariej sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenkumham.

“Menghukum termohon membayar biaya perkara,” kata hakim Estiono.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral