HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menkumham Yasonna H Laoly tak mau banyak berkomentar perihal kemenangan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Yasonna pun menyebut, itu adalah putusan pengadilan yang menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej, yang mana harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali.
“Kita menghormati saja putusan pengadilan, terserah nanti bagaimana tindak lanjutnya dari KPK, secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan,” kata Yasonna dalam pernyataannya pada Selasa (30/1) seperti dikutip Holopis.com.
Dengan adanya putusan tersebut, kader PDIP itu kemudian menegaskan tidak boleh lagi ada yang ikut campur dan harus ikut menghormatinya.
“Urusan pengadilan, mana bisa kita ikut campur. Itu urusan pengadilan. Sudah diputuskan pengadilan kan,” dalihnya.
Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.
“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusan gugatan praperadilan Eddy Hiariej, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Eddy Hiariej sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenkumham.
“Menghukum termohon membayar biaya perkara,” kata hakim Estiono.