HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dikategorikan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), demikian diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro.
“Berpenghasilan delapan juta pun kalau sudah menikah istri tidak bekerja, dia bisa berpeluang, menjadi, tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya,” ujar Suhajar, seperti dikutip Holopis.com.
Menurut Suhajar Diantoro, penetapan kategori MBR tersebut didasarkan pada beberapa indikator, diantaranya adalah pendapatan atau penghasilan dan ukuran rumah yang mereka tempati.
Ia juga menjelaskan, salah satu indikator utama yang menjadi pertimbangan adalah penghasilan ASN. Ia pun mengatakan, Mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan, terutama yang berada dalam golongan II, masuk dalam kategori MBR.
Suhajar Diantoro menjelaskan bahwa kategori MBR juga melibatkan faktor-faktor lain, seperti kepemilikan rumah layak huni dan ukuran rumah yang dihuninya.
Dalam penjelasannya, Sekretaris Jenderal Kemendagri itu menyebutkan bahwa ASN yang dapat dikategorikan sebagai MBR adalah mereka yang sudah menikah dan memiliki penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan.
Hal ini menunjukkan bahwa status pernikahan dan penghasilan menjadi parameter penting dalam penilaian kesejahteraan ASN yang masuk dalam golongan MBR.