HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolsek Pondok Gede pimpin kegiatan gelar ungkap kasus perkara tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana selama lamanya 12 tahun penjara bertempat di Mapolsek Pondok Gede, Kamis (25/1).
Tempat kejadian perkara di Jalan Kemang Sari Raya RT 03 RW 11 Kelurahan Jatibening Baru kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, Minggu (21/1) kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka yang diamankan polisi DC dan SY dengan korban Sdr. Tri Negrison sedangkan saksi Sdr. Miftanul Azam dan Refals Priya Utama.
“Adapun kronologi kejadian tersebut adalah ketika korban melintas di tempat kejadian menggunakan sepeda motornya dengan berboncengan bertiga dengan temannya, kemudian pelaku datang dari arah belakang dan sengaja menabrakan motornya ke arah spakbor belakang motor korban dan saat itu pelaku langsung mengejar dan menyalip motor korban dan memberhentikan motor korban kemudian meminta ganti rugi dengan HP korban sembari menodongkan senjata air sofgun yang membuat korban ketakutan dan menyerahkan Hp, pelaku kemudian merampasnya lalu melarikan diri,” kata Kapolsek Kompol Dwi Haribowo S.T, kepada media.
Lebih lanjut Kapolsek sampaikan, korban berteriak minta tolong dan mengejar pelaku selanjutnya, motor pelaku menabrak trotoar, lalu jatuh dan berhasil diamankan oleh korban dan dibantu oleh warga sekitar yang melintas di tempat kejadian tersebut. Pelaku selanjutnya diamankan ke Polsek Pondok Gede berikut barang bukti.
“Pelaku diamankan oleh korban dan warga ke Polsek Pondok Gede berikut barang bukti dan pelaku mengakui perbuatannya, barang buktinya yaitu 1 sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku, 3 unit HP Xiaomi Redmi, HP Samsung dan HP realme milik korban, 1 senjata airsoft gun warna hitam dan 2 buah dompet,” pungkasnya.