HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPU RI menegaskan posisi Ibu Negara bukanlah jabatan publik yang dilarang untuk ikut serta dalam sebuah kegiatan kampanye atau keberpihakan.
Ketua KPU RI, Hasyim Ashari menjelaskan, tidak ada ketentuan yang mengatur seorang Ibu Negara seperti Iriana Widodo dilarang ikut berkampanye
“Gak ada (aturannya). Ibu negara bukan jabatan,” kata Hasyim dalam pernyataannya pada Kamis (25/1) seperti dikutip Holopis.com.
Hasyim pun menjelaskan ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri, dimana hak mereka untuk berkampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Artinya, jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” imbuhnya.
Meski begitu, hingga saat ini Ibu Negara Iriana Joko Widodo belum mengumumkan secara terbuka bakal terlibat kampanye di Pemilu 2024, meskipun putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka saat ini maju sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden 2024.