HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar memberikan tanggapan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap salah satu anak buahnya Reyna Usman.
Cak Imin yang pernah diperiksa dalam kasus serupa hanya bisa pasrah ketika kadernya itu diduga terlibat dalam korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
“Biarkan saja. Ya kan sudah kita pasrahkan proses hukum saja nanti,” kata Muhaimin dalam pernyatannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (26/1).
Cak Imin yang juga tersandung kasus korupsi ‘durian gate’ inipun menyerahkan sepenuhnya masalah perbantuan hukum dan tidak bisa menjanjikan adanya bantuan dari partai.
“Sampai hari ini diatasi oleh keluarga,” imbuhnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, Kamis (25/1).
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama.
“Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 di Rutan KPK,” ucap Alexander Marwata dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta.
Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021. Selain di Kemnaker, Reyna Usman merupakan anak buah Muhaimin Iskandar di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna sempat menjabat Wakil Ketua DPW PKB Bali.