HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekjen Kemenhub, Novie Riyanto mengetahui sejumlah hal terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Di antaranya diduga terkait pengaturan pemenang lelang proyek, pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk beberapa proyek pengadaan di Kemenhub RI.
Dugaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa Novie Riyanto pada Kamis (18/1). Novie diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka baru kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka itu yakni Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mediyanto Sipahutar dan Kepala Balai Teknik Kelas II Palembang atau ASN Kemenhub, Yofi Okatrisza.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk beberapa proyek pengadaan di Kemenhub RI. Disamping itu juga dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengondisian temuan audit BPK,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (22/1).
Tak hanya itu, tim penyidik juga mendalami pengetahuan Novie mengenai penunjukkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk sejumlah proyek pengadaan di Kemenhub.
Diketahui, tim penyidik KPK memeriksa Sekjen Kemenhub Novie Riyanto, Kamis (18/1/2024). Novie diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di DJKA Kemenhub.
KPK saat ini membuka penyidikan baru kasus suap DJKA dengan menetapkan dua tersangka baru. Penetaapan tersangka baru ini merupakan pengembangan kasus dari sejumlah pihak yang sebelumnya dijerat sebagai tersangka.
Sejauh ini sudah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DJKA ini. Yakni, Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.
Asta Danika jadi tersangka bersama Zulfikar Fahmi karena diduga menyuap pejabat pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp 935 juta. Pemberian dilakukan agar ia mendapat proyek di BTP Bandung yaitu proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur.
KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.