HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa pemerintah akan segera menerbitkan surat edaran soal skema pemberian insentif pajak hiburan khusus yang kini ditetapkan sebesar 40-75 persen.
Dia menyebut, bahwa skema insentif tersebut memungkinkan pemerintah daerah untuk menerapkan besaran tarif pajak yang lebih rendah terkait jasa hiburan khusus.
“Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing,” kata Airlangga dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (19/1). .
Sebagaimana diketahui, penetapan besaran tarif pajak hiburan khusus yang sebelumnya sempat diprotes kalangan pengusaha tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam baleid itu, disebutkan bahwa pajak hiburan khusus ditujukan pada industri hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dimana tarifnya berkisar antara 40 hingga 75 persen.
Airlangga menjelaskan, bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena dalam pasal-pasal di UU HKPD tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian, seperti pemberian insentif fiskal.
Sebagaimana dalam Pasal 101 UU HKPD, disebutkan bahwa insentif fiskal tersebut dapat berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi.
Kemudian pada Pasal 6 UU HPKD juga mengatur bahwa pemerintah daerah dilarang memungut jenis pajak jika potensi hiburan di daerah tersebut kurang memadai.
Ketentuan soal besaran tarif pajak hiburan khusus di bawah batas minimum yang ditetapkan sebesar 40 persen itu akan dirinci dalam surat edaran yang akan segera dikeluarkan pemerintah.
“Insentif yang diberikan tentu terkait dengan sektor terkait, nanti akan dirinci,” tukas Airlangga.