Sudah DPO, Aulia Fahmi Sarankan Charlie Chandra Serahkan Diri
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), Aulia Fahmi menyarankan agar Charlie Chandra menyerahkan diri saja ke pihak Kepolisian ketimbang melarikan diri dari kasus hukum yang saat ini menjeratnya.
"Kami mengimbau kepada Charlie Chandra agar segera menyerahkan diri kepada Polda Banten untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan," kata Aulia Fahmi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (18/1).
Ia mengingatkan bahwa dengan terbitnya Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Banten bakal semakin membuat situasi hukum warga Sunter tersebut semakin sulit.
"Justru DPO ini boomerang buat Charlie, akan memperberat hukumannya," ujarnya.
Kemudian, dengan masuknya Charlie Chandra dalam DPO Polda Banten, Aulia pun mengajak masyarakat untuk ikut aktif memberikan informasi jika mendapatkan kabar keberadaan tersangka kasus pemalsuan akta tanah tersebut.
"Juga kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan seorang bernama Charlie Chandra segera menghubungi pihak kepolisian agar dapat mengamankannya," serunya.
Berdasarkan dokumen yang diterima Holopis, status DPO atasnama Charlie Chandra tersebut terbit pada tanggal 8 Desember 2023. Dijelaskan bahwa kasus yang disangkakan terhadapnya adalah soal tindak pidana pemalsuan surat dan atau ikut serta pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHPidana juncto Pasal 66 KUHPidana yang terjadi di Kantor Notaris Sukamto, SH, Mkn yang ada di Tangerang, Banten pada bulan Februari 2023.
Kemudian di dalam dokumen DPO tersebut, Ditreskrimum Polda Banten memberikan ciri-ciri terhadap sosok Charlie Chandra. Ia memiliki tinggi badan kurang lebih 180 cm dan berat 90 kg. Kemudian rambut lurus beruban, bentuk tubuh tinggi tegap, warna kulit kuning, mata sipit, hidung mancung, bibir tipis dan beretnis China.
Kasus
Dalam paparannya, Aulia Fahmi yang notabane adalah kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur menjelaskan bahwa Charlie Chandra diperkarakan atas pemalsuan dokumen akta tanah seluas 8,7 hektare di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang sebagaimana Srat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 5/Lemo. PT Mandiri Bangun Makmur adalah pemegang kuasa atas ahli waris The Pit Nio.
"Charlie Chandra bersama-sama dengan Notarisnya telah mengajukan permohonan balik nama Sertifkat SHM No. 5/Lemo milik klien kami," ujar Aulia.
Baca selengkapnya di halaman kedua.
Ia menyatakan bahwa dokumen balik nama sertifikat SHM tersebut terindikasi palsu, sehingga ia pun memperkarakan kasus ini ke Polda Banten agar diproses secara hukum.
"Faktanya tanah yang dimohonkan tersebut sedang dalam penguasaan klien kami dan atas tanah tersebut sedang dalam proses hukum," terangnya.
Aulia menuturkan, atas penyidikan oleh Polda Banten, hasilnya sudah sangat terang berdasarkan dengan bukti otentik dan keterangan saksi, Charlie dan Notarisnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah dengan status SHM.
Aulia Fahmi pun menyayangkan justru para tersangka tidak kooperatif atas proses hukum, sehingga sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Manuver Charlie Chandra, menurut Aulia, dinilai sangat berbahaya karena berani mengklaim kepemilikan tanah kliennya. Ia seolah mengaku seperti seorang korban, playing victim yang ujung-ujungnya minta uang kepada kliennya Aulia dengan nilai fantastis.
"Padahal dia bukan pihak yang berhak atas tanah tersebut. Bahkan terakhir Charlie Chandra menggunakan tangan politikus ternama untuk minta uang dengan nilai yang tidak masuk akal. Ini sudah mirip mafia tanah menggunakan kekuatan di luar hukum untuk mengejar keuntungan pribadi," tukasnya.