HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi turut menyoroti keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan karaoke, diskotek, kelab malam, bar dan mandi uap/spa atau pajak hiburan khusus/spesial.

Dia menilai kenaikan tarif pajak hiburan khsusu senilai sebesar 40 persen itu akan membuat par pengusaha di sektor industri hiburan akaj gulung tikar alias bangkrut.

“Kalau semua pengusaha dihajar (pajak hiburan) 40 persen, ya bubar (usahanya),” kata Edi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (17/1).

Dia pun menilai, peraturan daerah (perda) yang mengatur terkait besaran kenaikan tarif pajak hiburan tersebut seharusnya dikaji ulang. Sebab besaran tarif pajak di setiap wilayah harus disesuaikan, begitupun dengan Jakarta.

“Di Perda 1 tahun 2022 itu memang mengatur sekarang kan naik sampai ke 40 persen. Pertanyaan saya, pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Kan harus dikaji ulang,” katanya.

Di sisi lain, Prasetyo menilai Pemprov DKI Jakarta harus mempertimbangkan segala kemungkinan dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan di suatu daerah.

Hal itu, menurutnya, agar dapat mengantisipasi adanya kerugian yang tentunya dapat berdampak pada masyarakat.

“Saya sebagai pimpinan dewan di sini bijaklah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Makanya itu kan bisa dikoreksi,” pungkasnya.