HOLOPIS.COM, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyampaikan kabar terkini perihal rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Dia memastikan kenaikan gaji PNS yang sebesar 8 persen tersebut, tetap dilakukan per 1 Januari 2024. Hanya saja pencairannya dilakukan melalui mekanisme rapel.
“Mohon tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” kata Yustinus, sebagaimana dikutip Holopis.com dari cuitan akun X pribadinya, Senin (1/1).
Stafsus Menkeu Sri Mulyani Indrawati itu menjelaskan, bahwa mekanisme rapel tersebut dilakukan lantaran aturan pelaksanaan kenaikan gaji PNS tersebut tengah dalam proses perumusan.
“Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri:1) PP untuk: gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran,” jelasnya.
Selain aturan kenaikan gaji PNS, Yustinus juga menyampaikan pemerintah kini tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres), yang nantinya akan mengatur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebegaimana diketahui, rencana perihal kenaikan gaji bagi PNS ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mebyampaikan pidato dalam rapat paripurna RAPBN 2024 dan Nota Keuangan pada Rabu (16/8) lalu.
Jokowi menjanjikan Gaji PNS akan dinaikkan sebesar 8 persen. Sementara untuk uang pensiunan PNS dijanjikan bertambah sebanyak 12 persen.
Adapun jika diestimasi, besaran gaji PNS pada 2024 setelah dinaikkan 8 persen adalah sebagai berikut;
PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600
PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296