HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tahun 2024 nampaknya menjadi tahun yang menggembirakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Pasalnya, pemerintah telah mengusulkan adanya kenaikan bagi para PNS sebesar 8 persen di tahun 2024 ini.
Adapun ihwal usulan kenaikan gaji ini telah ditetapkan dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2024 yang disampaikan ke DPR RI pada September 2023 lalu.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal positif perihal perihal kenaikan gaji ini. Bendahara negara itu mengatakan, bahwa pihaknya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun untuk merealisasikan hal tersebut.
“Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun,” ungkap Sri Mulyani, sebagaimana dikutip Holopis.com, Senin (1/1).
Namun hingga saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang besaran gaji PNS pada 2024. Namun, berikut estimasi besaran gaji PNS pada 2024 setelah dinaikkan 8 persen;
PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
- Golongan Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
- Golongan Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
- Golongan IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
- Golongan IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600
PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
- Golongan IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
- Golongan IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
- Golongan IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
- Golongan IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
- Golongan IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
- Golongan IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
- Golongan IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296

