Polda Sumbar Bakal Seret Pihak Lain Terkait Korban Erupsi Gunung Marapi

0 Shares

HOLOPIS.COM, SUMBAR – Polda Sumatera Barat sampai dengan saat ini terus mendalami dugaan kelalaian terkait dengan jatuhnya korban saat erupsi Gunung Marapi beberapa waktu lalu.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono mengatakan, pihaknya bisa saja mengembangkan proses pemeriksaan ke pihak lain.

- Advertisement -

“Kalau dari hasil pengembangannya itu kami butuh informasi atau klarifikasi apapun, kemungkinan ya bisa bertambah,” kata Suharyono dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (20/12).

Pasalnya, sampai saat ini diketahui polisi baru sebatas mengonfirmasi atau memeriksa dua pegawai dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar terkait aktivitas pendakian Gunung Marapi.

- Advertisement -

Suharyono pun mengakui masih mendalami data yang ada untuk kemudian baru bisa menetapkan siapa yang layak dijadikan tersangka dalam kejadian yang menewaskan 24 pendaki itu.

“Kami baru sebatas konfirmasi karena data dan fakta-fakta itu perlu didalami. Kita juga belum menyatakan siapa yang bersalah,” imbuhnya.

Untuk mendalami penyelidikan peristiwa nahas tersebut, Polda Sumbar telah memeriksa petugas BKSDA setempat, termasuk menjadwalkan pemeriksaan ulang personel dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada 20 Desember 2023.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar (Sumatera Barat) meyakini adanya unsur pelanggaran dalam meninggalnya 23 pendaki saat erupsi Gunung Marapi beberapa waktu lalu.

Hal itu ditegaskan Wakapolda Sumatera Barat, Edi Mardiyanto saat resmi menutup operasi pencarian para pendaki Gunung Marapi pada Rabu (6/12) malam.

“Ada pelanggaran di sini,” kata Edi Mardiyanto.

Edi pun menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) provinsi setempat, termasuk pihak yang menerbitkan izin pendakian kepada 75 orang pendaki.

“Pemeriksaan akan mendalami proses penerbitan izin hingga terjadinya peristiwa erupsi,” imbuhnya.

Edi juga mengungkapkan, poin pemeriksaan juga akan mengarah soal larangan-larangan yang telah diterbitkan pihak berwenang terkait status level II (waspada) Gunung Marapi sejak 2011.

“Kenapa memberikan izin dan apa masalahnya. Kita akan mendalami apakah ada pelanggaran atau tidak,” ungkapnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru