Polisi Masih Kejar 1 Orang Terkait Kasus Narkoba Ammar Zoni

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat kembali memburu satu orang berinisial Y terkait kasus narkoba artis Ammar Zoni.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan Y kini telah masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Syahduddi mengatakan terungkapnya Y terlibat kasus narkoba Ammar Zoni ini adalah berkat informasi dari AH. Seperti diketahui, AH merupakan pemasok narkoba ke Ammar Zoni yang sudah ditangkap polisi pada Rabu (13/12) lalu.

“Dari pengakuan AH narkotika jenis sabu dan ganja diperoleh dari seseorang berinisial Y di daerah Kebon Pisang Jakarta Utara,” ujar Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (15/12).

Kini, kata Syahduddi, pihaknya tengah mengejar guna menangkap Y yang sudah berstatus DPO.

“Y ini masih dalam status DPO, sedang dilakukan upaya pengejaran dan penangkapan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat,” terang Syahduddi.

Adapun Ammar Zoni dan AH terancam hukuman minimal empat tahun penjara terkait penggunaan narkoba.

“Terhadap para tersangka terjerat dengan pasal premier yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UUD RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Syahduddi.

“Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal satu milyar rupiah ditambah sepertiga,” tambah Syahduddi melanjutkan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral