HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian menunda proses pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan berdalih, hal itu dikarenakan waktu pemeriksaan Alexander Marwata ternyata ditentukan oleh seorang tersangka, Firli Bahuri.
“AM itu jadwalnya hari ini atas permintaan pak FB ternyata hari ini juga yang bersangkutan menjadi saksi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ahmad Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (14/12).
Penyidik pun kemudian menjadwalkan kembali pemeriksaan Alexander Marwata sebagai saksi meringankan Firli Bahuri dengan menyesuaikan waktu.
“Untuk itu, penyidik koordinasi lagi pelaksanaannya kapan. Jadi dikomunikasikan lagi nanti dengan yang bersangkutan,’ imbuhnya.
Ahmad kemudian juga tidak bisa memastikan apakah pemeriksaan tersebut akan berlangsung besok atau di hari lainnya.
“Dikomunikasikan lagi nanti apakah besok atau lusa nanti dikabari,” kilahnya.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Ramadhan pun membenarkan bahwa pimpinan KPK Alexander Marwata akan diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri.
“Iya benar,” kata Ahmad Ramadhan.
Ahmad kemudian mengungkapkan, nama Alexander Marwata sendiri bisa terseret setelah Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengajukan nama tersebut menjadi saksi.
“Sebagai saksi atas permintaan Bapak FB (Firli Bahuri),” imbuhnya.
Padahal, di hari yang sama Alexander Marwata diketahui dipanggil sebagai saksi dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.