HOLOPIS.COM, JAKARTA – Paslon Capres-Cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU RI (Komisi Pemilihan Umum), akan dijadwalkan untuk mengikuti debat kandidat Pilpres 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, debat akan berlangsung di Jakarta yang akan dilaksanakan sebanyak 5 kali. “Di Jakarta semua,” katanya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Kamis (30/11).

Debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

KPU RI juga sudah menetapkan jadwal debat kandidat Pilpres 2024,yang dimulai pada 12 Desember 2023. Berikut ini jadwal lengkapnya.

1. Debat pertama 12 Desember 2023
2. Debat kedua 22 Desember 2023
3. Debat ketiga 7 Januari 2024
4. Debat keempat 14 Januari 2024
5. Debat kelima 4 Februari 2024

Debat kandidat Pilpres 2024 ini, dilakukan berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1). Dalam aturan tersebut disebutkan, debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.

Kemudian, Capres-Cawapres tidak boleh diwakili oleh oleh orang lain saat debat. Jika berhalangan hadir, harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat berlangsung.

Jika berhalangan karena ada urusan ibadah, maka harus ada surat dari Kementerian Agama. Jika berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.

KPU telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024. Nomor urut 1 dipegang oleh Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Nomor urut 2 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka.

Kemudian, nomor urut 3 dipegang oleh Ganjar Pranowo- Mahfud MD. Ketiganya sudah memulai kampanye sejak ditetapkan oleh KPK, yakni pada 28 November 2023.

Debat dibagi menjadi beberapa segmen, pertama pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Segmen kedua berupa pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Kedua, berupa pendalaman visi, misi, dan program kerja. Ketiga, mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Keempat dan kelima, berisi tanya jawab dan sanggahan. Terakhir, penutup.

Tema yang akan didebatkan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

KPU menyebut tema ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun tema spesifik setiap debat Pasangan Calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

“Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” kata Hasyim.