HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan bahwa kasus gratifikasi dengan tersangka Eddy Hiariej masih akan terus berlanjut.

Holopis.com Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu bahkan mengatakan, kemungkinan pemeriksaan terhadap Eddy yang masih menjabat Wamenkumham tersebut akan berlangsung pada pekan ini.

“Terkait misalkan kapan, misalkan ini dipanggil dan lain-lain, saya sudah kasih clue juga, tunggu di Minggu ini. Minggu ini kan sampai Jumat, ini baru hari Selasa. Masih ada Rabu, Kamis, Jumat. Ditunggu ya,” kata Asep Guntur dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (29/11).

Langkah itu dilakukan menurut Asep, karena pihaknya sudah menyerahkan SPDP penanganan kasus Eddy Hiariej ke pihak aparat hukum lainnya.

Surat itu pun dipastikan Asep akan diserahkan kepada Eddy Hiariej yang diketahui merupakan profesor dari UGM tersebut.

“Surat penetapan tersangka dan SPDP, seperti saya sampaikan kemarin bahwa kami punya waktu 7 hari untuk menyampaikan SPDP kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya sempat mengklaim bahwa pihaknya sudah mendapatkan detail mengenai kasus yang saat ini sedang dihadapi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Penjelasan itu pun diakui Yasonna disampaikan langsung dari laporan yang disampaikan Eddy Hiariej kepada dirinya. Dimana dari penjelasan itu Eddy menyebutkan sudah ada koreksi dari pihak KPK, yakni Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

“Saya baru dapat laporan dari Pak Wamen. Tadi katanya ada, sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak semacam menurut beliau semacam koreksilah,” kata Yasonna, Selasa (21/11).

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, pihaknya telah meneken surat perintah penyidikan (Sprindik) atas peningkatan pengusutan kasus tersebut.

“Penetapan tersangka Wamenkumham benar, itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu yang lalu,” ungkap Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, Kamis (9/11) malam.

Dalam kasus ini, KPK menjerat empat orang tersangka. Dimana Eddy Hiariej, kata Alex, diduga sebagai pihak penerima.

“Dengan 4 orang tersangka dari pihak penetima 3 dari pihak pemberi 1,” ucap Alex.