HOLOPIS.COM, JAKARTA – LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menyatakan bahwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dianggap tidak layak untuk mendapat perlindungan dari instansinya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, dengan status kader Partai Nasdem yang telah menjadi tersangka itu menjadi alasan mereka tidak mau memberikan perlindungan.
“LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT dengan pertimbangan yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Edwin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (27/11).
Hal itu diklaim Edwin sesuai dengan aturan yang ada dalam pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Keputusan itu sendiri diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK atas permohonan perlindungan yang diajukan oleh SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Edwin mengatakan, LPSK sebelumnya menerima permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, dan H pada 6 Oktober. LPSK lalu kembali menerima permohonan perlindungan dari pegawai Kementerian Pertanian inisiap U pada 25 Oktober 2023.
“Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Edwin juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya sebelum memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan dari SYL dkk.
“Berdasarkan hasil penelaahan dan investigasi yang dilakukan LPSK, para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara. Selain itu terdapat informasi dari pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal,” ungkapnya.
Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK lalu menghasilkan dua putusan. LPSK menerima permohonan yang diajukan oleh saksi berinisial P dan H.
“Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin 27 November 2023 memutuskan: 1) menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural,” ujar Edwin.
“Pada saudara U berupa program perlindungan gisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan nggak prosedural, dan rehabilitasi psikologis,” lanjutnya.