HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Anwar Usman merasa tidak berdosa dengan apa yang menjadi putusannya dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 hingga berujung dipecat sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Yang mana putusan MKMK yang dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman dianggap telah bersalah melakukan pelanggaran berat kode etik kehakiman.
Atas putusan itu, Anwar Usman merasa bahwa apa yang dialamatkan kepadanya adalah skenario jahat yang bertujuan untuk merusak harkat dan martabatnya sebagai hakim.
“Saat ini harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam,” kata Anwar Usman dalam konferensi persnya di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11) kemarin seperti dikutip Holopis.com.
Ia pun menyatakan bahwa apa yang dialaminya saat ini tidak akan membuatnya menyerah dengan keadaan. Ia akan berusaha keras untuk mengembalikan situasi dimana harkat dan nama baiknya kembali pulih sebagai hakim konstitusi.
“Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta,” ujarnya.
Bagi Anwar, semua tudingan bahwa dirinya melakukan pelanggaran berat kode etik kehakiman hanyalah fitnah yang dilakukan untuk merusak nama baiknya. Dan kali ini, ia menyeret keluarganya sebagai pihak yang dirugikan atas tudingan yang dialamatkan kepadanya itu.
“Saya tetap yakin bahwa sebaik-baik skenario manusia, siapapun untuk membunuh karakter saya, karir saya, harkat derajat serta martabat saya serta keluarga besar saya, tentu tidak akan lebih baik dan indah dibandingkan skenario atau rencana Allah SWT,” pungkasnya.