Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

KPU Minta Izin Parpol untuk Publikasi Daftar Riwayat Hidup Caleg DPR RI

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada 4 November 2023.

KPU akan mengirim surat kepada partai politik yang Calegnya telah masuk daftar calon tetap (DCT) terkait publikasi daftar riwayat hidup caleg.

“Besok tanggal 4 November pengumumannya baru daftarnya dulu ya partai kalau yang basisnya partai, atau anggota DPR, DPRD adalah yang diumumkan adalah daftar calonnya dulu,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Jumat (3/11).

“Nanti kalau untuk publikasi CV atau riwayat hidup atau profilenya yang ada di CV, tentu kami akan bersurat kepada masing-masing pimpinan partai politik,” sambungnya.

Hasyim mengatakan optimis partai politik akan memberikan izin untuk mempublikasi daftar riwayat hidup caleg.

Selain itu, menurutnya, para caleg pun tentunya ingin daftar riwayat hidupnya dipublikasikan.

“Kalau dalam pandangan kami, kami optimis partai-partai politik akan memublikasikan daftar riwayat hidup itu karena menyangkut profiling atau citra diri masing-masing calon, dan kami juga meyakini calon-calon juga ingin mempublikasikan dirinya,” paparnya.

Maka, kata Hasyim, KPU akan mengirimkan surat permintaan izin untuk publikasi kepada parpol.

Hasyim menyebut izin tersebut diperlukan lantaran daftar riwayat hidup merupakan data pribadi yang perlu dihormati.

“Kami akan bersurat kepada pimpinan partai politik untuk minta persetujuan publikasi atau upload daftar riwayat hidup atau CV masing-masing calon, mengapa harus ada persetujuan? Sekali lagi karena di dalam daftar riwayat hidup tersebut ada data pribadi yang dalam satu sisi menurut Undang-Undang perlindungan data pribadi juga harus kita hormati bersama-sama,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.917 orang masuk ke daftar calon tetap (DCT) caleg DPR RI. Sebanyak 11 partai politik memenuhi kuota 580 caleg di 84 daerah pemilihan (dapil).

Dari data KPU tercatat ada 11 partai yang memenuhi kuota 580 kursi di 84 dapil. Di antaranya, PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, PPP.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

PPP Tak Lolos Parlemen, Mardiono Janji Tanggung Jawab Penuh

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono menegaskan akan bertanggung jawab atas ditolaknya gugatan yang diajukan PPP terkait sengketa Pemilu 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mardiono Kecewa PPP Tak Lolos Parlemen

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan PHPU Pileg yang diajukan oleh pihaknya.

Demokrat Sarankan Arsul Sani Pikir Ulang Ikut Sidangkan Sengketa PHPU Pileg

Benny Kabur Harman menyarankan agar Arsul Sani berpikir ulang untuk ikut terlibat di dalam persidangan sengketa hasil Pileg 2024.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru