Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

DPR RI Setujui Revisi PKPU Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disetujui Oleh Komisi II DPR RI dan KPU RI tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“(Komisi II bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dikutip Holopis.com, Jumat (3/11).

Revisi PKPU ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.

Selain itu, rapat tersebut juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu. Yakni peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.

“Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) sebagai berikut. Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum,” lanjut Doli.

Ahmad Doli Kurnia meminta KPU dan Bawaslu mempertimbangkan saran dan catatan yang disampaikan Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP.

“Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP,” kata Doli.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

PSI Ledek PDIP : Frustasi Kalah Pilpres, Tantrum di PTUN Jakarta

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cheryl Tanzil mengingatkan agar PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil sengketa PHPU.

Timnas AMIN Dibubarkan, Cak Imin : Terima Kasih

Cak Imin menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh Tim Nasional Anies - Imin (Timnas AMIN) yang telah berjuang dalam pemenangan di Pilpres 2024.

PKS Siap Jika Diajak Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS akan melakukan upaya silaturrahmi dengan semua pihak, termasuk dengan Koalisi Indonesia Maju pasca Pilpres 2024.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru