HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganulir pernyataan Muhaimin Iskandar yang mengklaim berkas pendaftaran mereka sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menegaskan, dari pernyataan Ketua KPU saat penerimaan pendaftaran sebenarnya sudah menjelaskan proses berkas pasangan calon Anies-Muhaimin.
“Ketua KPU menyampaikan dalam pidato penerimaan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres bahwa dokumen persyaratan pendaftaran bakal paslon capres-cawapres Anies – Muhaimin yang didaftarkan oleh gabungan parpol NasDem, PKB, dan PKS telah lengkap,” kata Idham dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (19/10).
Idham kemudian menegaskan, dari ketentuan yang telah diatur, KPU sebatas menyatakan berkas tersebut dinyatakan sudah lengkap atau tidak lengkap.
“Ketentuan penerimaan pendaftaran bakal paslon capres-cawapres adalah lengkap atau tidak lengkap,” imbuhnya.
Dari penetapan kelengkapan berkas tersebut, pasangan calon capres dan cawapres pun baru diberikan kesempatan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Setelah dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi,” tegasnya.
Muhaimin Iskandar pun sebelumnya diketahui usai melakukan pendaftaran ke kantor KPU RI mengklaim bahwa berkas pendaftaran yang mereka bawa telah memenuhi syarat.