Beredar PN Jaksel Erick Thohir, Mau Jadi Cawapres Siapa ?

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebuah surat keterangan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atasnama Erick Thohir. Di dalam surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana itu, Erick menyantumkan keterangan tujuan dari pembuatan surat tersebut.

Tujuan dari terbitnya surat tersebut adalah untuk syarat menjadi Calon Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Demikian surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia,” tulis surat yang diterbitkan 16 Oktober 2023 oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dikutip Holopis.com, Rabu (18/10).

Bahkan did alam surat tersebut, terlegalisir pass foto Erick Thohir dengan latar belakang merah.

Sayangnya, belum jelas Erick hendak memenuhi syarat sebagai Cawapres untuk siapa, sementara pada hari ini, Ganjar Pranowo sudah mendeklarasikan Mahfud MD sebagai Cawapresnya.

Kemudian, Anies Baswedan sudah memiliki cawapres sendiri yakni Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Sementara itu, Capres yang belum mendeklarasikan cawapresnya tinggal Prabowo Subianto.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa pendaftaran Capres-Cawapres akan dibuka oleh KPU mulai hari Kamis, 19 Oktober 2023 sampai Rabu, 25 Oktober 2023. Sebelum pendaftaran, KPU mewajibkan pendaftar melakukan pemberitahuan kehadiran minus hari H jadwal pendaftaran.

Sementara itu, kemungkinan besar poros Capres-Cawapres akan terbentuk menjadi 3 (tiga), yakni Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, lalu ada Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto, dan koalisi terakhir adalah yang mendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral