HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengingatkan para calon presiden dan calon wakil presiden untuk bisa melengkapi berkas mereka sebelum melakukan pendaftaran.

Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, mereka bakal langsung mengembalikan berkas pendaftaran capres yang tidak mampu melengkapi berkas saat proses pendaftaran.

“Pada pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut apabila dokumennya lengkap baru kami akan terima. Jika dokumennya tidak lengkap maka saat itu akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut,” kata Idham dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (16/10).

Para capres dan cawapres itu pun kemudian diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan sampai kurun waktu tertentu.

“Kami persilakan kepada partai atau gabungan partai politik yang mendaftar itu memperbaiki tentang waktu tentang di rentang waktu masa pendaftaran yaitu di rentang tanggal 19 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023,” jelasnya.

Idham kemudian merujuk peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang persyaratan yang harus dipenuhi para capres dan cawapres saat mendaftar.

“Persyaratannya kami merujuk sepenuhnya pada peraturan Bagaimanakah dulu dijelaskan oleh kedua kami itu harus memperoleh pertama ya perolehan kursi dalam pemilu di tahun 2019 yang lalu paling sedikit ya 34 paling sedikit 25 persen dari total suara,” tukasnya.