Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan uji materil terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, gugatan itu akan didaftarkan pada hari Senin, 9 Oktober 2023 mendatang.

“Hari Senin 9 Oktober 2023, Partai Buruh akan masukkan materi uji materill ke MK, kemarin kan uji formil,” kata Iqbal dalam keterangannya di konferensi pers virtual yang dikutip Holopis.com, Selasa (3/10).

Ia menegaskan bahwa di dalam gugatan uji materil ini, semua elemen buruh yang terafiliasi dengan Partai Buruh bakal menjadi bagian dari penggugat prinsipal.

“Para penggugat adalah Partai Buruh bersama 4 Konfederasi Serikat terbesar di Indonesia dan 60 federasi akan ikut menggugat. Karena materi yang digugat adalah pasal demi pasal. Maka yang rugikan buruh, buruh honorer dan sebagainya, jadi lebih meluas,” ujarnya.

Merasa tidak kapok dengan hasil putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin 2 Oktober 2023, tentang pokok formil UU Cipta Kerja yang ditolak, Iqbal menegaskan bahwa saat ini dirinya masih berharap keajaiban Tuhan.

“Tuhan ini Maha Adil. Manusia boleh lakukan konspirasi jahat. DPR lupa kalau mau buat UU pakai omnibus law harus pakai perencanaan. Jadi sudah keselip di situ,” ujarnya.

Bahkan terkait dengan potensi formasi hakim MK yang dinilainya kurang menguntungkan bagi buruh, Iqbal masih percaya bahwa keajaiban pasti ada. Dimana nama-nama hakim MK saat ini ; kesembilan hakim adalah ; Prof Anwar Usman, Prof Saldi Isra, Prof Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, Prof Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancasakti, dan Prof Guntur Hamzah.

Sementara formasi dissenting opinion di dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja pada hari Senin, 2 Oktober 2023 kemarin, hakim pro penggugat antara lain ;

1. Prof Enny Nurbaningsih,
2. Wahiduddin Adams,
3. Suhartoyo, dan
4. Prof Saldi Isra.

Sementara itu, pasca fit and proper test di Komisi III DPR RI, Arsul Sani yang merupakan politisi PPP ditunjuk sebagai Hakim MK untuk menggantikan Wahiduddin Adams. Yang artinya, majelis hakim MK berpotensi akan berformasi 3:6 untuk konteks gugatan uji materil UU Cipta Kerja.

“Walaupun skenario bisa 3:6, tapi skenario Tuhan lebih baik. Kami masih optimis. Ngeri ya, bagaimana mencari keadilan harus di-votting 9 hakim,” pungkasnya.