HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum KASBI (Kongres Aksi Serikat Buruh Indonesia), Unang Sunarno mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sidang judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ia bahkan menuding jika putusan yang bacakan oleh Anwar Usman adalah bentuk dari hasil kongkalikong antara yudikatif dengan oligarki.
“Putusan ini menurut kami adalah bentuk dari konsolidasi dari pemilik modal, investor atau kita menyebut dari oligarki, dan kemudian bisa mengalahkan dari semua perkara,” kata Sunarno kepada Holopis.com di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat pada hari Senin (3/10) kemarin.
Ia heran mengapa majelis hakim justru menolak semua materi keberatan yang disampaikan oleh para pemohon yang notabane adalah kalangan buruh Indonesia, di mana mereka yang sangat berdampak pada regulasi itu.
“Jadi undang-undang cipta kerja ini adalah undang-undang sapu jagat, jadi putusan hakim tadi adalah putusan sapu jagat, karena semua (pokok gugatan) ditolak,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, bahwa majelis hakim MK menilai bahwa argumentasi hukum dalam pokok perkara yang diajukan oleh para pemohon JR UU Cipta Kerja tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini disampaikan saat sidang pembacaan putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman.
“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.
Oleh sebab itu, majelis hakim MK mengadili bahwa semua gugatan yang diajukan oleh para pemohon tidak bisa dikabulkan dan ditolak secara keseluruhan. Yang artinya, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tetap berlaku sebagai hukum positif.
“Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.