BerandaNewsPolhukamKASBI Anggap Putusan MK Pesanan Oligarki

KASBI Anggap Putusan MK Pesanan Oligarki

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum KASBI (Kongres Aksi Serikat Buruh Indonesia), Unang Sunarno mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sidang judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ia bahkan menuding jika putusan yang bacakan oleh Anwar Usman adalah bentuk dari hasil kongkalikong antara yudikatif dengan oligarki.

“Putusan ini menurut kami adalah bentuk dari konsolidasi dari pemilik modal, investor atau kita menyebut dari oligarki, dan kemudian bisa mengalahkan dari semua perkara,” kata Sunarno kepada Holopis.com di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat pada hari Senin (3/10) kemarin.

Ia heran mengapa majelis hakim justru menolak semua materi keberatan yang disampaikan oleh para pemohon yang notabane adalah kalangan buruh Indonesia, di mana mereka yang sangat berdampak pada regulasi itu.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Jadi undang-undang cipta kerja ini adalah undang-undang sapu jagat, jadi putusan hakim tadi adalah putusan sapu jagat, karena semua (pokok gugatan) ditolak,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, bahwa majelis hakim MK menilai bahwa argumentasi hukum dalam pokok perkara yang diajukan oleh para pemohon JR UU Cipta Kerja tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini disampaikan saat sidang pembacaan putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman.

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.

Oleh sebab itu, majelis hakim MK mengadili bahwa semua gugatan yang diajukan oleh para pemohon tidak bisa dikabulkan dan ditolak secara keseluruhan. Yang artinya, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tetap berlaku sebagai hukum positif.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

KPK Sita 6 Rumah 2 Apartemen 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam rumah dan dua apartemen diwilayah Jabodetabek terkait dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementrian Kesehatan...

Mediasi Deadlock, Pihak Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan Ogah Penuhi Kesepakatan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat membuka ruang restorative justive terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati.

Polri Cuek Dituduh KPK Egois

Polri tidak ambil pusing dengan tuduhan pimpinan KPK yang menganggap Kejaksaan dan Polri menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Hasyim Asyari Malah Girang Dipecat Sebagai Ketua KPU

Hasyim Ashari memberikan tanggapan atas putusan DKPP yang telah memutuskannya bersalah dalam kasus asusila hingga berujung kepada pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU RI.

MKD Ogah Beberkan Nama Anggota DPR Main Judi Online

MKD bersikeras untuk tetap menyembunyikan nama anggota DPR yang diduga terlibat kegiatan judi online.

Jokowi Kesal Difitnah Sekjen PKS

Presiden Jokowi (Joko Widodo) meradang dengan tuduhan PKS bahwa dirinya telah cawe-cawe untuk mengajukan Kaesang Pangarep di Pilkada Serentak 2024.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS