HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bahwa mereka telah menghentikan kasus Penggadaan Tower Transmisi PLN, 2016.
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi pun memastikan tidak ada intervensi politik terhadap penanganan perkara yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp 2 triliun.
“Perkara jalan terus dan dipastikan sama sekali tidak ada kendala politik,” kata Kuntadi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (1/10).
“Kendala sifatnya masih yuridis, namun kita yakin dapat tuntaskan hingga darah penghabisan,” sambungnya.
Perkara PLN ini sendiri diketahui disampaikan langsung kepada publik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddun setelah mulai disidik sejak 14 Juli 2022 dengan nomor Sprindik: Print-39/F.2/Fd.2/07/ 2022.
Perkara ini sempat berkembang ke dugaan kolusi dan nepotisme awal Januari 2023. Puluhan saksi dari Jajaran Direksi dan Mantan Direksi PLN era Dirut Sofyan Basir (2014-2019) hingga Pabrikan Tower PT. Bukaka Teknik Utama, PT. Berca Karunia Indonesia dan lainnya diperiksa.
Selain itu, dua orang saksi atas nama JRP selaku Direktur PT Bangun Prima Semesta) dan BHN (General Manager UIP PT PLN Nusra periode 2014) ikut digarap dalam kasus tersebut.
Tak ketinggalan, kediaman dan apartemen Ketua Aspatindo (Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia) Saptiastuti Hapsari ikut digeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung. Hanya saja, sampai Februari 2023 Saptiastuti Hapsari dan Sofyan Basir tak kunjung diperiksa dan juga tidak dicegah bepergian ke luar negeri.
Diketahui bahwa kasus ini berawal ketika pada tahun 2016 PT. PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower. Dalam pelaksanaan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, sebab PLN selalu mengakomodir permintaan dari Aspatindo (Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia).
Perbuatan tersebut, mempengaruhi hasil pelelangan dan diduga pelaksanaan pekerjaan dimonopoli PT. Bukaka. Bukaka dan 13 Penyedia Tower lain tergabung dalam Aspatindo telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%.
Tanpa legal standing, pada periode November 2017- Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower. Akibat tindakan sepihak itu memaksa PT. PLN melakukan addendum pekerjaan Mei 2018, berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.
Addendum kedua antara PLN dan Penyedia dilakukan untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower. Serta, perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.
Sampai akhir Januari kemudian, nyaris semua sudah diperiksa, terkecuali Sofyan Basir dan Saptiastuti Hapsari. Jajaran PLN yang sudah diperiksa, mulai Amir Rosidin (Direktur Bisnis Regional Sumatera 2015- 2017), Senin (8/8).
Lalu, Selasa (2/8) Nasri Sebayang (Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat), Supangkat Iwan Santoso (Direktur Penggadaan 2015 – 2019).
Kemudian, SS (Eks Kadiv Konstruksi Regional Jawa Bagian Barat pada Dit. bisnis Regional Jawa Bagian Barat 2015-2016) dan Machnizon Masri (Direktur Bisnis Regional Sulawesi), Senin (1/8).
Sedangkan Pabrikan Tower, terdiri NS (PT. Wika Industri & Konstruksi), Kamis (10/11) usai pemeriksaan Dirut-nya Dwi Johardian, Kamis (3/11).
Lalu, PT. Karya Logam Agung (KLA) H diperiksa, Rabu (9/11). Pertama kali diperiksa, Jumat (4/11). Bahkan, Dirut PT. KLA juga berinisial H telah diperiksa, Rabu (2/11). Pabrikan lain, adalah Dirut PT. BTU Irsal Kamarudin bersama tiga anak buahnya, Jumat (28/10).
Kemudian, Dirut PT. Berca Karunia Indonesia Erick Purwanto, milik Murdaya Poo dan Siti Hartati Tjakra, Rabu (19/10). Serta, Direktur PT. Gunung Steel Construction (GSG) Abednedju Giovano Warani Sangkaeng, Senin (24/10). Pertama kali diperiksa, Selasa (18/10).
Dari 14 Pabrikan menyisakan 5 pabrikan belum diperiksa, yakni PT. Citramas Teknikmandiri, PT. Dutacipta Pakar Perkasa, PT. Twink Indonesia, PT. Kokoh Semesta dan PT. Duta Hita Jaya.