Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan (KA) adalah pelaku tindak pidana korupsi. Keyakinan itu atas dasar sejumlah informasi dan bukti yang telah dikantongi lembaga antokorupsi.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurut Alex, sapaan Alexander Marwata, pihaknya memiliki dasar menjerat Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai 2021 yang merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.

“Ketika kami di KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kami pun juga punya dasar dan bukti yang cukup dan berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut kami meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana, dan berdasarkan bukti yang cukup pula kami meyaknin saudara KA adalah pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Alex dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (22/9).

Hal ini disampaikan Alex menanggapi bantahan Karen. Dalam keterangannya Karen sebelumnya, Karen menepis bermanuver sendiri dalam pengadaan LNG saat itu. Karen mengklaim keputusan pengadaan LNG itu melibatkan banyak pihak dan diketahui pemerintah. Selain itu, klaim Karen, pengadaan LNG saat itu tak merugikan negara.

Alex tak mempersoalkan bantahan dan pembelaan Karen tersebut. Yang jelas, hal terkait pemidanaan yang disangkakan ini akan diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada saksi lainnya dalam proses penyidikan kasus ini.

Selain itu, sambung Alex, akan diuji dalam proses persidangan. Kembali ditegaskan Alex, pihaknya tak akan sembarangan menetapkan dan menahan seseorang dalam kasus korupsi.

“Tentu yang disampaikan yang bersangkutan itu nanti pasti akan diklarifikasi dan dikonfirmasi di dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang lain dan juga proses persidangan yang bersangkutan selaku tersangka, ya boleh untuk membela diri,” ujar Alex.