BerandaNewsPolhukamKPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Koruptor Pengadaan LNG

KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Koruptor Pengadaan LNG

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan (KA) adalah pelaku tindak pidana korupsi. Keyakinan itu atas dasar sejumlah informasi dan bukti yang telah dikantongi lembaga antokorupsi.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurut Alex, sapaan Alexander Marwata, pihaknya memiliki dasar menjerat Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai 2021 yang merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.

“Ketika kami di KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kami pun juga punya dasar dan bukti yang cukup dan berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut kami meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana, dan berdasarkan bukti yang cukup pula kami meyaknin saudara KA adalah pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Alex dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (22/9).

Hal ini disampaikan Alex menanggapi bantahan Karen. Dalam keterangannya Karen sebelumnya, Karen menepis bermanuver sendiri dalam pengadaan LNG saat itu. Karen mengklaim keputusan pengadaan LNG itu melibatkan banyak pihak dan diketahui pemerintah. Selain itu, klaim Karen, pengadaan LNG saat itu tak merugikan negara.

Penerbit Iklan Google Adsense

Alex tak mempersoalkan bantahan dan pembelaan Karen tersebut. Yang jelas, hal terkait pemidanaan yang disangkakan ini akan diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada saksi lainnya dalam proses penyidikan kasus ini.

Selain itu, sambung Alex, akan diuji dalam proses persidangan. Kembali ditegaskan Alex, pihaknya tak akan sembarangan menetapkan dan menahan seseorang dalam kasus korupsi.

“Tentu yang disampaikan yang bersangkutan itu nanti pasti akan diklarifikasi dan dikonfirmasi di dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang lain dan juga proses persidangan yang bersangkutan selaku tersangka, ya boleh untuk membela diri,” ujar Alex.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Niat Hati Kampanye Anti Korupsi, Kementan Malah Dirujak Netizen

Kementerian Pertanian mengunggah sebuah flyer yang mengangkat tema anti korupsi, namun menggunakan konsep film yang sedang viral saat ini, yakni Ipar Adalah Maut, yang kemudian diubah menjadi "Korupsi Adalah Maut".

Aparat Tembak Mati Teroris Papua

Aparat gabungan TNI Polri melakukan penyerbuan markas teroris Papua di Topo, Nabire.

Mahfud MD Sarankan Semua Komisioner KPU Mundur

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyarankan agar semua komisioner KPU RI saat ini agar mengundurkan diri pasca kasus Hasyim Asy'ari. Sebab, moralitas pimpinan KPU saat ini sudah rusak di mata publik, bahkan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Yudi Purnomo Desak KPK Penuhi Tantangan Megawati

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo ikut menanggapi tantangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk bertemu AKBP Rossa.

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS