HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PIJAR 98, Sulaiman Haikal menilai ada konsekuensi hukum yang harus diterima oleh Rudi S Kamri, yakni terkait videonya yang menyebut Prabowo Subianto telah menampar dan mencekik Harvick Hasnul Qolbi.
“Rudi S Kamri jelas-jelas menyebut nama Menhan Prabowo Subianto sebagai pelaku penamparan dan pencekikan kepada Wamentan dalam rapat terhormat sidang kabinet negara,” kata Sulaiman dalam keterangannya kepada Holopis.com, Selasa (19/9).
Apa yang dilakukan Rudi S Kamri menurutnya adalah sebuah proyek pembunuhan karakter yang dilakukan secara sistematis dan masif.
“Cerita Rudi ini dibumbui dengan sinisme kepada Prabowo Subianto, yang jelas merupakan pembunuhan karakter kepadanya. Ini merupakan sebuah bentuk ketidak adilan,” ujarnya.
Jika dilihat, video yang dimaksud Haikal sudah tidak ada lagi di Youtube Rudi S Kamri, yakni di channel @KanalAnakBangsa sudah tidak ada, alias sudah ditake-down.
Pun demikian, Haikal menilai bahwa konsekuensi hukum tidak bisa dilepaskan begitu saja. Apalagi, video yang dimaksud sudah menyebar hampir di semua media sosial, termasuk Twitter / X maupun whatsapp group.
“Meskipun sudah ditake down dari channel Youtube, video Rudi S Kamri kadung menyebar melalui aplikasi WhatsApp,” terangnya.
Oleh sebab itu, Sulaiman Haikal pun meminta agar Rudi S Kamri membuat klarifikasi tentang cerita di dalam video yang sempat diunggahnya di channel Youtube-nya itu. Sekaligus memberikan penjelasan mengapa dirinya harus menurunkan video yang dinilainya sarat akan kebohongan.
“Kami dari PIJAR Indonesia, organisasi para aktivis reformasi 1998 menuntut klarifikasi Rudi S Kamri atas berita Menteri menampar Wakil Menteri, apakah sebagai kebenaran data yang dapat divalidasi dengan kaidah jurnalistik atau tidak,” ucapnya.
Kemudian, ia juga memberikan waktu dua hari untuk menindaklanjuti permintaannya itu. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan agar iklim demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan sehat.
“Kami meminta dalam waktu 2 x 24 jam untuk membuat terang berita yang telah tersebar demi menjaga kualitas demokrasi dan pemilu yang kualitatif,” tegas Haikal.
Jika dalam kurun waktu yang disampaikan tidak juga ditindaklanjuti oleh Rudi S Kamri, ia pastikan akan menempuh jalur hukum agar memberikan efek jera bagi conten creator tersebut dan orang-orang yang memiliki frekuensi yang sama dengannya.
“Upaya hukum akan kami tempuh jika dalam tenggang waktu tersebut di atas, pihak Rudi S Kamri tidak melakukan klarifikasi dan membuktikan yang bersangkutan sudah menyajikan berita sesuai kaidah jurnalistik,” pungkasnya.