HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), Sugeng Purnomo menyampaikan, bahwa sejak timnya dibentuk oleh Menko Polhukam selaku Ketua Komite Nasional PP TPPU, Mahfud MD, sudah ada 8 (delapan) laporan yang telah diselesaikan.

“Setelah Satgas ini terbentuk, ada 8 laporan diselesaikan, dengan rincian 8 diberhentikan (dari Kementerian Keuangan),” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (11/9) malam seperti dikutip Holopis.com.

Kedelapan pegawai di Kementerian Keuangan tersebut ada yang sudah dilepas jabatannya, dan juga masih ada yang masih dalam proses penanganan Tim Satgas TPPU.

“Ada juga yang lepas jabatan, tapi ada juga yang masih dalam proses. Tapi, delapan surat itu menyangkut 15 pihak,” sambungnya.

Pun demikian, ia tidak merinci siapa saja kedelapan orang yang dimaksud, dan jabatannya apa saja.

Dengan demikian, Sugeng menyampaikan bahwa Tim Satgas TPPU masih terus bekerja untuk menuntaskan kasus TPPU di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai yang telah dibongkar oleh Komite Nasional PP TPPU beberapa waktu yang lalu itu.

Sementara itu, Tim Pengarah Tim Satgas TPPU, Mahfud MD menyampaikan bahwa ada 300 surat yang akan diselesaikan di dalam kasus tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 Triliun. Semuanya masih diproses untuk dituntaskan.

Salah satu yang diproses tersebut termasuk di antaranya adalah bekas Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, dan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Kedua orang tersebut kata Mahfud adalah bagian dari 300 laporan yang dimaksud.

“Kalau yang pidana misalnya sudah di depan mata kita itu adalah Alun, itu masuk di surat 300 itu. Kemudian ada Angin Prayitno, itu kan sudah proses pidana, itu kan pegawai Kementerian Keuangan,” terang Mahfud.