HOLOPIS.COM, JAKARTA – Halo Sobat Holopis, buat kalian yang ingin melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), yuk datang ke gerai SIM Keliling yang ada di 5 (lima) lokasi ini.
Gerai layanan SIM Keliling dibuka pada hari Jumat (1/9) mulai pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.
Berikut adalah lima lokasinya ;.
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan : Halaman TMP Kalibata.
3. Jakarta Utara : LTC Glodok.
4. Jakarta Barat : Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Sebagai catatan, Sobat Holopis harus mengecek masa berlaku atau batas kadaluarsa SIM yang ada di bagian depan. Pastikan melakukan perpanjangan SIM sebelum jatuh tempo. Sebab, perpanjangan SIM di atas waktu kadaluarsa, maka Anda harus melakukan penerbitan ulang di SATPAS SIM Daan Mogot.
Dokumen Wajib :
• Fotokopi KTP yang masih berlaku
• Fotokopi SIM lama dan SIM asli
• Bukti cek kesehatan
• Bukti tes psikologi
Tata Cara Memperanjang SIM ;
1. Silakan datang ke loket untuk melakukan pendaftaran perpanjangan SIM.
2. Mintalah formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Pastikan Anda membawa alat tulis sendiri agar proses pengisian lebih cepat.
3. Lalu, serahkan formulir kepada petugas.
4. Silakan antre saja sampai nama Anda dipanggil oleh petugas.
5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
6. Setelah itu, Anda bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu berfoto.
Setelah melakukan serangkaian proses, petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Berapa Biaya Pembuatan SIM ?
Sesuai PP Noor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80ribu untuk berlaku SIM A. Sedangkan, untuk perpanjangan SIM C di SIM keliling, Anda diminta untuk membayar Rp 75ribu.