Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sobat Holopis yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi), bisa langsung mengunjungi layanan SIM Keliling yang disiapkan Dirlantas Polda Metro Jaya.

Untuk hari Rabu 30 Agustus 2023, ada 5 lokasi yang sudah disiapkan di wilayah DKI Jakarta, seperti yang dikutip Holopis.com dari Instagram @tmcpoldametro. SIM keliling akan beroperasi dari pukul 08.00 – 14.00 WIB.

1. Jakarta Timur : Hall B JIExpo Kemayoran
2. Jakarta Selatan : Halaman TMP Kalibata
3. Jakarta Utara : LTC Glodok
3. Jakarta Barat : Mal Citraland
4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Jangan lupa persiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Jangan lupa persiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Tapi ingat, layanan gerai SIM keliling ini hanya diperuntukkan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Selain itu, di lokasi ini juga tidak bisa untuk pembuatan SIM baru.

Untuk yang masa berlaku SIM-nya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.