HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menegaskan mereka akan tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di kasus penodaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, meski penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka, pihaknya belum bisa mengabulkan permintaan tersebut.
“Penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” kata Djuhandhani dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (5/8).
Djuhandhani pun tidak memberikan penjelasan detail mengapa Panji Gumilang yang sudah berumur 77 tahun itu tetap harus berada di dalam penjara.
“Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Panji Gumilang menyatakan bahwa mereka telah mengajukan proses penangguhan penahanan terhadap Bareskrim Polri.
Dimana diketahui Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu telah ditahan oleh penyidik di kasus penodaan agama.
“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban,” kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Hendra beralasan bahwa pengajuan penangguhan penahanan itu mengingat usai Panji Gumilang yang sudah memasuki umur 77 tahun.
“Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan,” kilahnya.