Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Hendardi Tuding TNI Sengaja Lindungi Oknum Bermasalah Hukum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak TNI dituding telah melakukan intimidasi terkait penetapan Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka suap oleh KPK.

Ketua Dewan Nasional Setara Insitute, Hendardi menegaskan, TNI kerap menggunakan cara intimidasi dalam melindungi oknum anggota mereka yang berurusan dengan hukum.

“Keberatan TNI atas suatu proses hukum, tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk intimidasi institusi,” kata Hendardi dalam siaran pers yang dikutip Holopis.com, Minggu (30/7).

“Dalih anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum adalah argumen usang yang terus digunakan TNI untuk melindungi oknum anggota yang bermasalah dengan hukum,” lanjutnya.

Dengan era reformasi saat ini, Hendardi menilai TNI seharusnya bisa melakukan langkah hukum berupa praperadilan jika memang dirasa ada yang salah dalam prosedur yang dilakukan KPK.

“Ini puncak kelemahan KPK menjaga dan menjalankan fungsinya secara independen karena memilih tunduk pada intimidasi institusi TNI, yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip kesamaan di muka hukum,” jelasnya.

Hendardi kemudian mendorong agar KPK berani bersikap tegas dan tetap melanjutkan status tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto dalam kasus tersebut.

Dalam Pasal 65 ayat (2) UU 34/2004 tentang TNI menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum, maka anggota TNI juga tunduk pada peradilan umum.

Demikian juga Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK, menegaskan kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik ia tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer.

“Norma-norma dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur subyek hukum peradilan militer seharusnya batal demi hukum karena UU TNI dan UU KPK telah menegaskan sebaliknya. Yakni, jika anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka tunduk pada peradilan umum,” terangnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru