HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga) Dito Ariotedjo, dalam laporan LHKPN ke KPK memiliki harta dengan total Rp282 miliar.
Dari total tersebut, ada lima harta yang statusnya hadiah dengan nilai mencapai Rp 162 miliar. Kelima harta dengan status hadiah itu, ada empat rumah dan satu unit mobil.
Namun, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan ini merupakan hal yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana, dalam LHKPN biasanya tidak ada harta yang berasal dari hadiah.
“Kita belum lihat hadiahnya dari siapa kan. Kita juga nggak tahu ini salah kasih nama hadiah sebenarnya warisan atau hibah nggak tahu kita. Karena istilah hadiah kan kita kaget juga,” katanya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Kamis (20/7).
“Biasanya kan hibah tanpa akta, hibah pakai akta, warisan, itu kan opsi yang ada kan itu. Kalau hadiah kan mungkin hadiah kecil-kecil aja kan, (contoh) jam tangan,” sambung Pahala.
Pahala menyatakan, saat ini tim Direktorat LHKPN KPK masih mempelajari laporan LHKPN milik politisi Golkar yang memiliki nama lengkap Ario Bimo Nandito Ariotedjo. Nantinya, hasil pemeriksaan itu akan dilaporkan langsung ke pimpinan KPK.
“Yang jelas kalau ada bukti saya laporan dulu sama juragan saya, sama pimpinan. Kan selalu paparan LHKPN dua minggu sekali. Kalau diperintahkan masuk lidik (penyelidikan), masuk,” pungkasnya.
Berikut ini harta Dito Ariotedjo yang berasal dari hadiah :
1. Tanah dan Bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2
Lokasi di Jakarta Timur seharga Rp 114.193.000.000
2. Tanah dan Bangunan seluas 488 m2/236 m2,
Lokasi tidak diketahui kawasannya seharga Rp 10.000.000.000
3. Tanah dan Bangunan seluas 346,65 m2/346.65 m2
di Jakarta Pusat seharga Rp 17.350.000.000
4. Tanah dan Bangunan seluas 382,13 m2/382.13 m2
Lokasi di Jakarta Selatan, seharga Rp 20.052.355.600
5. Mobil, Toyota Alphard 2.5 G tahun 2019
seharga Rp 900.000.000.