HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK telah resmi menetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam eLHKPN milik KPK yang dilihat Holopis.com, Minggu (9/7), Harta pribadi milik Andhi Pramono yang terakhir kali dilaporkan pada Februari 2023 yakni Rp 14,8 miliar tanpa tanggungan utang.
Rinciannya yakni, 15 aset berbentuk tanah dan bangunan yang bernilai Rp 7,12 miliar dan surat berharga yang nilainya mencapai Rp 4,22 miliar.
Kemudian, alat transportasi atau kendaraan pribadi yang tercatat si eLHKPN senilai Rp 1,8 miliar. Kendaraan yang dimilikinya yakni, 13 unit kendaraan pribadi di garasi rumahnya, 4 unit berupa motor dan 9 unit berupa mobil.
Koleksi kendaraan Andhi Pramono :
Motor
1. Motor Motor (Tanpa Model) – Rp 9 juta
2. Honda BeAT 2010 – Rp 5 juta
3. Vespa Antik 1962 (hibah) – Rp 9 juta
4. Vespa Antik 1966 (hibah) – Rp 8 juta
Mobil
1. Mini Morris Sedan 1961 – Rp 80,5 juta
2. Fiat Sedan 1974 – Rp 55,5 juta
3. Smart Sedan 2010 – Rp 75 juta
4. Honda Brio 2016 – Rp 80 juta
5. Ford Sedan 1966 – Rp 260,5 juta
6. Chevrolet Sedan 1958 – Rp 205,5 juta
7. Austin Sedan 1963 – Rp 72,5 juta
8. Toyota Jeep 2019 – Rp 960 juta
9. Citroen Sedan 1987 – Rp 42,5 juta.
Sebagai informasi, nama Andhi Pramono muncul usai viral foto gaya hidup mewahnya di media sosial. Awalnya, ia hanya dimintai klarifikasi mengenai asal-usul kekayaan oleh tim Direktorat LHKPN KPK.
Namun, dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka, dan mulai ditahan sejak 7 Juli 2023.